Pesantren dan Demokrasi

DR.MOHAMAD IQBAL.ST.MH
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Demokrasi pendidikan adalah suatu pandangan yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan tenaga pendidik yang sama dan adil kepada semua siswanya tanpa membeda-bedakan dalam segala aspek dalam kegiatan pembelajaran baik di dalam kelas maupun di luar kelas.

Guru di Desa Terpencil Manfaatkan Pijar Sekolah untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

Demokrasi dan pendidikan mempunyai hubungan yang saling menunjang, karena pendidikan yang sifatnya demokratis akan menempatkan anak sebagai pusat perhatian. Melalui pendidikan anak-anak ditempatkan sebagai manusia yang dimanusiakan.

Istilah demokrasi sering digunakan dalam sistem pemerintahan. Negara yang demokrasi merupakan negara yang meletakan kekuasaan tertinggi di tangan rakyatnya. Rakyat dilibatkan dalam menentukan setiap kebijakan dalam pemerintahan.

Pemuda Inspiratif: Rizki Hamdani Bentuk Kelompok Santri Tani Milenial untuk Kemandirian Pesantren

Seperti yang dikemukakan oleh Assegaf (2004:140) yang mendefinisikan demokrasi dari asal usul kata yaitu berasal dari kata demos yang artinya rakyat, dan kratos yang artinya kekuasaan.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Soche (Winarno, 2010: 91), demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat. Oleh karena itu, rakyat berhak untuk mengatur, mempertahankan, dan melindungi dirinya dari paksaan orang lain.

Selamatkan Anak dari Jerat Gadget: Kunjungi Kampung Lali Gadget

Nilai-nilai demokrasi telah ada sebelum Indonesia merdeka. Penanaman nilai demokrasi pada masa sekarang ini bisa ditanamkan sejak dini melalui kegiatan saling menghargai satu sama lain. Negara yang demokrasi akan terwujud apabila seluruh warga masyarakatnya mempunyai nilai-nilai demokrasi. Perilaku dan budaya demokrasi juga harus dibangun dalam kehidupan bermasyarakat.

Membangun budaya demokrasi tidak cukup dengan membuat peraturan yang harus dipatuhi masyarakat, akan tetapi juga perlu mengenalkan atau mensosialisasikannya kepada masyarakat. Arif (2007, 58-59) mengatakan bahwa demokrasi tidak sebatas sistem politik maupun aturan- aturan formal yang terdapat dalam konstitusi saja.

Halaman Selanjutnya
img_title