Keluarga Imam Masykur, Korban Pembunuhan Oknum Paspampres, Kakak Ipar Pelaku Dijerat Pasal 340 KUHP
Sabtu, 30 September 2023 - 19:03 WIB
Sumber :
- screenshoot by Viva
Diketahui, sebelumnya kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Indra Haposan Sihombing, mendesak Polda Metro Jaya untuk menghukum para pelaku seberat-beratnya.
Desakan itu bahkan termasuk mendesak satu warga sipil, yakni Zulhadi, dijerat pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.