Gelar Rekonstruksi Kematian Anak Tamara, Polisi Singgung Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana

Tamara Tyasmara dan Sandy Arifin
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi atau rela ulang atas pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara, yakni Raden Andante Khalif Pramudtyio alias Dante di Polda Metro Jaya pada Rabu, 28 Februari 2024.

Dituding Karaokean Usai 40 Hari Kematian Dante, Tamara Tyasmara Angkat Bicara

Dalam rekonstruksi tersebut, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa tersangka dalam kasus kematian Dante itu, yakni Yudha Arfandi sempat browsing akses CCTV kolam renang yang menjadi tempat Dante ditenggelamkan.

Hal itu dibantah oleh Yudha, tapi menurut Wira pihaknya sudah memiliki hasil dari analisis digital forensik yang membuktikan bahwa mantan kekasih Tamara Tyasmara itu membrowsing akses CCTV kolam renang.

Keluarga Yudha Arfandi Bongkar Second Account Diduga Milik Tamara Tyasmara

"Si tersangka mengakses atau mem-browsing CCTV yang ada di kolam renang sana. Ini bisa kita buktikan dengan hasil analis digital yang mana pada adegan ke-13, yaitu pada jam 15.11 WIB, Tersangka YA mem-browsing dan mengakses CCTV kolam renang malam dengan menggunakan handphone-nya," kata Wira.

"Ini berdasarkan keterangan dari ataupun hasil pemeriksaan daripada analis digital," tambahnya.

Geger! Beredar Video Tamara Tyasmara Asyik Karaoke Diduga Saat 40 Hari Kematian Dante

Atas temuan tersebut, Wira mengatakan pihaknya masih melakukan kajian atas penerapan pasal pembunuhan berencana terhadap Yudha Arfandi.

"Ini sebagai bahan nanti kita mempertimbangkan dalam penerapan pasal, khususnya dalam penerapan Pasal 340 atau pembunuhan berencana," tuturnya.