Terungkap, WhatsApp Terakhir Dini Sera pada Sahabatnya Sebelum Alami Penganiayaan Maut di Surabaya

Dini Sera Afrianti
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVA Jabar – Nama Dini Sera Afrianti (DSA) ramai menjadi topik pemberitaan beberapa hari terakhir. Pasalnya, perempuan asal Sukabumi itu tewas usai mengalami penganiayaan sadis yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri.

Dini dianiaya secara brutal di sebuah ruang karaoke tepatnya di Black Hole KTV Surabaya. Adapun pelaku adalah Gregorius Ronald Tannur (GRT) yang merupakan anak pejabat publik yakni anggota DPR RI fraksi PKB.

Belum lama ini, muncul sebuah unggahan yang mengungkap pesan terakhir Dini. Menurut pemilik akun yang mengaku sahabat Dini tersebut, Dini mengungkapkan bahwa dirinya ingin pergi jauh.

"Saya temen dekat korban, dan yang rekam itu pacarnya sendiri," tulis akun @audypratiwi16, dikutip pada Jumat, 6 Oktober 2023.

"Pengen pergi yang jauh," isi pesan terakhir Dini Sera Afrianti yang diungkap @audypratuwi16.

Sahabat Dini itu pun memberi keterangan bahwa kalimat tersebut adalah pesan terakhir dari korban penganiayaan maut di Surabaya tersebut.

"Ini chat pas dia ultah kemarin," katanya membubuhi keterangan.

Selanjutnya, sahabat Dini itu tidak menyangka bahwa pesan terakhirnya yang berisi keinginan untuk pergi jauh adalah kematian.

"Jadi maksud lo mau pergi jauh tuh begini ndin?" tanyanya dalam keterangan lain.

Sebagai informasi, Polrestabes Surabaya telah menetapkan pelaku yakni GRT sebagai tersangka.

"Kami telah menetapkan GR, laki-laki, 31 tahun, tempat tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkatkan tersangka," kata Pasma saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah fakta dalam proses penyelidikan, hasil autopsi, menyusun kronologi serta mengamankan sejumlah bukti rekaman CCTV.

"Sebagai konstruksi hukum berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti serta gelar perkara," ucapnya.

GRT dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP. Tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Adapun ancaman hukuman terhadap GRT adalah penjara maksimal 12 tahun penjara.

"Hukuman maksimal 12 tahun penjara. GRT juga sudah kami lakukan penahanan sejak Kamis (5/10)," kata Pasma.