Aniaya Dini Sera Hingga Tewas, Ini Ancaman Hukuman pada Ronald Tannur

Gregorius Ronald Tannur dan DSA
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31) harus mendekam di penjara Polrestabes Surabaya lantaran melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) alias Andini.

Viral, Ini Isi Voice Note Andini Sebelum Tewas di Tangan Ronald Tannur

Ronald Tannur melakukan penganiayaan terhadap Andini di Blackhole KTV Surabaya pada Rabu, 4 Oktober 2023 dini hari. Akibat penganiayaan tersebut, perempuan asal Sukabumi itu tewas mengenaskan.

Akibat penganiayaan yang dilakukannya, pria yang diketahui anak anggota DPR RI fraksi PKB Edward Tannur tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah fakta dalam proses penyelidikan, hasil autopsi, menyusun kronologi serta mengamankan sejumlah bukti rekaman CCTV.

Polisi Sebut Dini Sera Dilindas Mobil oleh Ronald Tannur Hingga Terseret 5 Meter

"Kami telah menetapkan GR, laki-laki, 31 tahun, tempat tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkatkan tersangka," kata Pasma.

"Sebagai konstruksi hukum berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti serta gelar perkara," ucapnya.

Akhirnya, Polisi Angkat Bicara soal Motif Penganiayaan Dini Sera oleh Anak Anggota DPR RI

Ronald Tannur dijerat pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Hukuman maksimal 12 tahun penjara. GRT juga sudah kami lakukan penahanan sejak Kamis (5/10)," kata Pasma.