Soroti Penganiayaan Maut di Surabaya, Hotman Paris Siap Beri Bantuan Hukum
- Viva.co.id
"Apa benar meninggal di aniyaya pacarnya? Katanya sebelum meninggal almarhum wa wa temannya bilang dia di pukulin kokonya??"tanya Hotman Paris.
"Ayok Kapolda Surabaya cepat atensi kasus ini! Ayok para teman yg terima wa korban agar tampil jadi saksi!!," imbuhnya lagi.
"Tim Hotman 911 Jawa Timur siap bantu hukum," tegasnya.
Diinformasikan sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah menetapkan pelaku yakni GRT sebagai tersangka.
"Kami telah menetapkan GR, laki-laki, 31 tahun, tempat tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkatkan tersangka," kata Pasma saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah fakta dalam proses penyelidikan, hasil autopsi, menyusun kronologi serta mengamankan sejumlah bukti rekaman CCTV.
"Sebagai konstruksi hukum berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti serta gelar perkara," ucapnya.