Dini Sera Afrianti Korban Penganiayaan Maut di Surabaya Dimakamkan di Sukabumi
Sabtu, 7 Oktober 2023 - 07:00 WIB
Sumber :
- Berbagai Sumber
"Sebagai konstruksi hukum berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti serta gelar perkara," ucapnya.
GRT dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP. Tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Adapun ancaman hukuman terhadap GRT adalah penjara maksimal 12 tahun penjara.
"Hukuman maksimal 12 tahun penjara. GRT juga sudah kami lakukan penahanan sejak Kamis (5/10)," kata Pasma.