Pengacara Ungkap Dugaan Motif Penganiayaan Dini oleh Anak Anggota DPR RI
VIVA Jabar – Pihak kepolisian dari Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GRT) sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (DSA) alias Andini.
Kendati demikian, polisi masih mendalami motif terjadinya penganiayaan yang menewaskan janda anak satu asal Sukabumi itu.
Kuasa hukum pihak keluarga korban, Dimas Yemahura mengungkap dugaan motif penganiayaan Dini Sera Afrianti yang berujung maut tersebut. Menurut Dimas, motif dari penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Andini tersebut bermula dari cekcok yang terjadi di bawah pengaruh alkohol.
"Motifnya masih cekcok, pertengkaran biasa, akibat dari pengaruh alkohol. Dan memang sifat temperamen dari si tersangka," ungkap Dimas kepada awak media pada Sabtu, 7 Oktober 2023.
Sebagai informasi, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif tersangka melakukan penganiyaan terhadap Andini.
"Kalau motif kami masih melakukan pedalaman," ungkap Pasma saat rilis di Polrestabes Surabaya pada Jum'at, 6 Oktober 2023 kemarin.
Di sisi lain, Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR RI dapil NTT sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, pria asal Kabupaten Timor Tengah Utara itu sudah mendekam di penjara Polrestabes Surabaya.
Akibat perbuatannya, Ronald dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun.
"Hukuman maksimal 12 tahun penjara. GRT juga sudah kami lakukan penahanan sejak Kamis (5/10)," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.
Diinformasikan sebelumnya, Dini Sera Afrianti menjadi korban penganiayaan berujung kematian. Ia tewas mengenaskan di tangan kekasihnya sendiri usai dianiaya di Blackhole KTV Surabaya pada Rabu, 4 Oktober 2023.