Polisi Sebut Dini Sera Dilindas Mobil oleh Ronald Tannur Hingga Terseret 5 Meter
- Berbagai Sumber
VIVA Jabar – Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengungkap kronologi penganiayaan Dini Sera Afrianti (29) oleh Gregorius Ronald Tannur (31) di Blackhole KTV Surabaya tersebut.
Kombes Pasma membeberkan terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh anak anggota DPR RI tersebut sejak keluar dari ruang karaoke di Kota Pahlawan itu. Menurut Pasma, Ronald Tannur menendang kaki Dini hingga ia terjatuh.
"Pukul 00.10 WIB korban DSA dan saksi GR (Gregorius Ronald) disaksikan security Blackhole pulang lewat lift dan ada percekcokan dan penendangan ke arah kaki korban DSA. Korban DSA terjatuh sampai posisi duduk," terang Pasma saat press release pada Jum'at, 6 Oktober 2023.
Kemudian, dalam keterangannya Pasma juga mengatakan Ronald Tannur sempat memukul korban menggunakan botol tequila. Tak cukup disitu, tersangka bahkan melindas korban dengan mobil hingga terseret 5 meter.
"DSA (korban) keluar lift sambil main handphone di depan mobil Innova abu-abu metalik milik saksi GR (tersangka) kemudian korban DSA terduduk sandar duduk sisi sebelah kiri," papar Pasma.
"Posisi GR (tersangka) masuk mobil dijalankan (lalu) saksi GR parkir kanan, padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas sehingga terseret kurang lebih 5 meter," ujar Pasma.
Usai melindas korban, lanjut Pasma, tersangka didatangi sekuriti. Kemudian tersangka turun dan mengangkat tubuh korban ke dalam mobil dan dibawa ke apartemen.
"Sekuriti datang, GR (tersangka) turun menaikkan DSA ke bagian belakang dan dibawa ke apartemen PTC Surabaya (sesuai) hasil CCTV dan prarekonstruksi," tandas Pasma.
Akibat penganiayaan yang dilakukan hingga menyebabkan Dini meninggal dunia tersebut, Gregorius Ronald Tannur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah fakta dalam proses penyelidikan, hasil autopsi, menyusun kronologi serta mengamankan sejumlah bukti rekaman CCTV.
"Kami telah menetapkan GR, laki-laki, 31 tahun, tempat tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkatkan tersangka," kata Pasma.
"Sebagai konstruksi hukum berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti serta gelar perkara," ucapnya.
Ronald Tannur dijerat pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Hukuman maksimal 12 tahun penjara. GRT juga sudah kami lakukan penahanan sejak Kamis (5/10)," kata Pasma.