Benarkah Orang Ketiga Jadi Motif Penganiayaan Dini Sera, Berikut Keterangan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura
Sumber :

VIVA JabarDini Sera Afrianti (29) menjadi korban penganiayaan berujung kematian. Ia tewas mengenaskan di tangan kekasihnya sendiri, Gregorius Ronald Tannur (31) usai dianiaya di Blackhole KTV Surabaya pada Rabu, 4 Oktober 2023 dini hari.

Pihak Tersangka Berencana Temui Keluarga Dini Sera Afrianti, Ini Respon Pengacara Korban

Ronald Tannur yang diketahui anak anggota DPR RI fraksi PKB Edward Tannur kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan sadis tersebut. Ronald dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun.

"Hukuman maksimal 12 tahun penjara. GRT juga sudah kami lakukan penahanan sejak Kamis (5/10)," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce pada Jum'at, 6 Oktober 2023 kemarin.

Viral, Ini Isi Voice Note Andini Sebelum Tewas di Tangan Ronald Tannur

Kendati demikian, polisi masih mendalami motif terjadinya penganiayaan terhadap janda satu anak asal Sukabumi itu.

Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura mengungkapkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh kekasih Dini. Dikatakannya, orang ketiga diduga kuat menjadi motif penganiayaan Dini Sera Afrianti.

Aniaya Dini Sera Hingga Tewas, Ini Ancaman Hukuman pada Ronald Tannur

“Kalau itu memang iya, karena sempat curhat semacam itu. Tapi ini hubungan mereka bukan hubungan seperti suami istri (statusnya). Si terlapor ini, punya cewek lain. Iya (kemungkinan) diduga seperti itu. Tapi nanti di-update lagi. Intinya kami masih menunggu keterangan lengkap dari polisi,” ujarnya pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Gregorius Ronald Tannur dan DSA

Photo :
  • viva.co.id
Halaman Selanjutnya
img_title