Larang Lakukan Autopsi, Keluarga Mirna Bisa Dipenjara?

Ahli forensik, Dr. Djaja Surya Atmaja
Sumber :
  • viva.co.id

Pada saat itu, Djaja menyampaikan kepada polisi bahwa autopsi dapat dilakukan meski tanpa persetujuan keluarga dalam rangka menguak kebenaran dan mencari pelaku.

Karenanya,  dr. Djaja berpendapat pihak keluarga dapat dipenjara karena menghalangi pemeriksaan terhadap jenazahm

“Bahkan didalam KUHP hukum pidana itu ada pasal 222 barang siapa yang berusaha menghalangi pemeriksaan itu (dalam hal ini autopsi) itu bisa dipenjara 9 bulan,” sambungnya.

“Makanya kan waktu itu saya argumen (kepada polisi), pak ini (autopsi) kekuasaan bapak. Kalau bapak bilang autopsi ya kita autopsi, tapi kalau bapak bilang nggak ya-nggak,” tambahnya.

Djaja menyatakan dalam KUHP apabila pihak keluarga tidak setuju dilakukan autopsi, polisi harus meyakininya selama 2x24 jam. Jika melewati waktu tersebut maka tetap harus dilakukan autopsi.

“Kalau keluarga nggak mau, dalam KUHP itu ada pasal berikutnya yaitu polisi berhak meyakinkan pihak keluarga kalau mereka tidak mau, itu ditunggu 2x24 jam,” kata dia.

“Polisi harus menerangkan tapi bukan minta izin, karena mereka (keluarga) termasuk dalam kategori orang-orang yang mau jadi tersangka, makanya kewenangan ada pada polisi,” pungkasnya.