Soal 'Kopi Sianida', Otto Patahkan Argumentasi di Kasus Mendiang Mirna
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Kuasa Hukum terpidana Jessica Kumala Wongso dalam kasus 'Kopi Sianida', Otto Hasibuan masih meragukan segala bukti dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan hingga kliennya diputuskan penjara 20 tahun.
Menurut Otto, mendiang Wayan Mirna Salihin meninggal dunia saat itu bukan karena ulah Jessica membubuhi Sianida di es kopi Vietnam yang diminum Mirna.
Otto membantah klaim yang mengatakan bahwa telah ditemukan 0,2 mg Sianida dalam jasad Mirna.
Otto janggal dengan temuan itu. Otto menjawab temuan kandungan 'Sianida' dengan beberapa fakta.
Pertama, kata Otto, 0,2 mg Sianida disebutkan 3 hari setelah Mirna meninggal dunia. Padahal dalam laporan yang Ia terima dijelaskan bahwa setelah 70 menit Mirna meninggal, Mirna diperiksa dan dari hasil pemeriksaan menyebutkan cairan lambung Mendiang Mirna ternyata negatif 'Sianida'.
Namun, setelah 3 hari kemudian dan Mirna sudah diberi formalin baru ditemukan ada 0,2 mg sianida dalam tubuhnya. Otto menegaskan, ini penuh kejanggalan. Kenapa yang tadinya tidak ada menjadi ada.