Mengejutkan! Jaksa Shandy Handika Sebut Saksi Ahli Jessica Wongso Adalah Pelanggar Hukum

Jaksa kasus kopi sianida Mirna, Shandy Handika
Sumber :
  • intipseleb.com

VIVA Jabar – Di tengah ramainya perbincangan soal kasus kopi sianida Mirna, Denny Sumargo berhasil mendatangkan dua sosok penting dalam penyelesaian kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh terpidana Jessica Wongso.

Di podcast nya, Denny Sumargo menghadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Shandy Handika dan saksi ahli hukum pidana yaitu Prof. Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof. Eddy yang saat ini menjabat Wamenkumham.

Pada kesempatan itu, Shandy Handika blak-blakan membongkar fakta perihal sosok saksi ahli yang dihadirkan Jessica ke persidangan yakni Prof. Beng Beng Ong dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia.

Sebelumnya, Prof. Beng Beng Ong ditolak, bahkan ia juga dideportasi dari Indonesia selama 6 bulan. Jaksa Shandy pun membeberkan alasan kenapa Professor yang terkenal itu sampai dideportasi. terkait deportasi Professor ahli patologi forensik itu.

Ternyata, ungkap Shandy, professor yang ahli patologi forensik itu telah melakukan pelanggaran imigrasi. Sedangkan pada prinsipnya, kata Shandy, penegakan hukum harus dilakukan tanpa melanggar hukum.

"Pemikiran kami selaku tim adalah kita harus menegakan hukum dengan tidak melanggar hukum. Prof Beng Beng datang melanggar imigrasi sudah ada pelanggaran. Jadi pada saat dia ingin menegakkan hukum, seharusnya tidak ada hukum yang dilanggar," kata Jaksa Shandy Handika, Selasa, 10 Oktober 2023.

"Dan itu kami kaitkan juga dengan bagaimana cara penilaian keterangan seorang ahli. Bagaimana dia bisa dipercaya kalau dia pelanggar hukum? Karena ada satu ahli lagi dari pihak penasihat hukum yang ternyata DPO Interpol,” sambungnya.

Menyambung pernyataan Jaksa Shandy tersebut, Prof Eddy mengungkapkan pandangannya. Menurut Wamenkumham tersebut, hal terpenting yang diperhatikan dari seorang saksi adalah latar belakangnya. Bukan hanya soal apa yang ia ketahui.

"Keterangan saksi itu kan alat bukti. Ada 5 kriteria untuk kemudian keterangan saksi itu bisa jadi bukti. Bukan sekadar dia liat, tau, alami tetapi yang pertama dan paling utama itu adalah mengenai latar belakang dan kepribadian saksi," pungkas Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej.