Diuji Lima Tingkatan Persidangan, Kejagung Tegaskan Kasus Kopi Sianida Mirna Sudah Selesai

Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung RI
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Kasus kopi sianida yang telah menewaskan Wayan Mirna Salihin kini kembali kisruh diperbincangkan. Tak hanya kalangan biasa atau netizen, mulai dari kuasa hukum hingga para ahli bahkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) turut memberi komentar sesuai persepsinya.

Pemicu ramainya kembali perbincangan mengenai kasus kopi sianida yang terjadi di tahun 2016 lalu itu adalah film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang tayang di Netflix.

Tak hanya ramai jadi perbincangan di ruang publik, masyarakat jadi meragukan kredibelitas penegakan hukum yang ada. Bahkan, banyak yang menganggap bahwa terpidana Jessica Wongso tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus tersebut.

Menanggapi kegaduhan yang muncul, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya angkat bicara. Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Kejagung RI memastikan bahwa kasus yang menetapkan Jessica Wongso sebagai pelaku atas pembunuhan Mirna melalui kopi beracun itu sudah selesai secara hukum.

Ketut Sumedana menuturkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjalankan tugasnya membuktikan kasus pembunuhan Mirna dalam lima tingkatan sidang. Mulai dari sidang perkara di pengadilan negeri, sidang banding, sidang kasasi, dan dua kali sidang peninjauan kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai oleh karena telah di uji lima kali berbagai tingkatan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK," ujarnya pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Kendati demikian, Ketut tidak mau membahas lagi perihal substansi pokok perkara dalam kasus tersebut termasuk pembuktian bahwa Jessica adalah pelaku pembunuhan Mirna melalui kopi sianida tersebut. Sebab, lanjut Ketut, pembuktian itu sudah tuntas dilakukan oleh JPU kepada 5 majlis hakim yang berbeda.

Hasil putusan 5 majlis hakim tersebut memperkuat setiap pembuktian JPU dengan tidak adanya dessenting opinion dari anggota majlis hakim. Sehingga, tidak ada alasan untuk meragukan kembali penegakan supremasi hukum dalam kasus kopi sianida Mirna.

"Sehingga menurut saya pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap," jelasnya.

"Tidak ada alasan bagi kita untuk menyatakan ada kekeliruan maupun kesalahan dalam mengambil keputusan oleh majelis hakim yang hanya berdasarkan opini yang dibangun dalam film dokumenter," imbuh Ketut.

Lebih lanjut, Ketut berharap tidak ada lagi perdebatan atau polemik tentang kasus kopi sianida Mirna yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut.

"Untuk itu kiranya agar tidak dijadikan polemik kembali, dan mempersilakan berbagai pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang telah disediakan berdasarkan ketentuan UU yang berlaku," pungkasnya.