Jessica disangkakan Pasal 340 Bukan 338 KUHP, Ini Alasan Hakim
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Terpidana kasus 'Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso dikenakan sanksi pidana lebih berat dengan hukuman penjara 20 tahun. Hal itu karena ada unsur perencanaan, bukan pembunuhan biasa.
Anggota Hakim, Dr. Binsar Gultom mengatakan, dalam kasus yang menjerat Jessica Kumala Wongso diduga kuat melanggar pasal 340 KUHP bukan pembunuhan biasa alias pasal 338 KUHP.
Ia menuturkan, tentang perlu atau tidaknya mencari motif dari pembunuhan berencana. Meski dalam unsur 340 KUHP tidak disebutkan tentang motif, namun menurutnya motif sangat diperlukan.
“Memang di dalam unsur 340 KUHP itu tidak ada kata istilah motif,” kata Binsar Gultom di acara talkshow Rosiana Silalahi, belum lama ini.
Dikatakannya, mencari motif dalam setiap kasus itu sangat diperlukan. Sehingga, dengan motif itu seseorang melakukan tindak pidana, apalagi dengan direncanakan.
"Sangat perlu, apalagi di dalam perencanaan sudah terencana, tersistemik, terstruktur, pasti ada yang menyebabkan dia mau melakukan sesuatu,” ungkap Binsar.