Jessica disangkakan Pasal 340 Bukan 338 KUHP, Ini Alasan Hakim

Kasus 'Kopi Sianida', Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Sementara, untuk kasus Wayan Mirna Salihin sendiri disebutkan, pihaknya telah mengetahui apa yang masuk akal dan tidak masuk akal.  

“Itu perlu dilihat, saya kira di situ motif itu tetap perlu di dalam mepertimbangkan berat ringannya pemidanaan,” terang Binsar.  

"Karena tanpa kita mencari causalited itu nanti pemidanaannya itu jadi sesat dan kalau ditanyakan mengapa, karena kami sudah tahu 'ada yang masuk akal' (dan) 'ada yang tidak masuk di akal' ya motif yang termasuk kepada korban Mirna waktu itu,” pungkasnya.