Kerap Jadi Korban Pelecehan Sesama Jenis, RS Polisikan PA

- Screenshot berita VivaNews
Kuasa Hukum
Mardhiyah, kuasa hukum RS mengatakan, ia melaporkan pelaku atas dugaan asusila pasal 289 KUHP. Akibat peristiwa yang dialami kini kliennya mengalami trauma.
"Klien kami mahasiswa penerima beasiswa bidikmisi jadi diwajibkan tinggal di asrama. Kejadian ini dilakukan oleh ketua kamarnya yang membuat klien kami tidak ingin lagi tinggal di asrama itu karena trauma. Karena tidak tinggal di asrama beasiswanya sudah dicabut," kata Mardhiyah.
Mardhiyah melanjutkan, kliennya bahkan sudah merekam kejadian tersebut sebanyak dua kali karena sebelumnya sudah hafal kapan waktu pelaku membangunkannya.
"Ini terjadi beberapa kali dan dua kali sempat direkam oleh klien kami dengan cara meletakkan handphone di atas kepala yang disandarkannya ketika tidur," ungkap Mardhiyah.
Lebih lanjut, Mardhiyah menjelaskan, bahwa sebelum membuat laporan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan untuk melakukan mediasi kepada Rektor UIN. Namun, tidak mendapatkan jawaban yang sesuai.
"Kami sudah memberi surat ke rektor untuk memohon mediasi, tetapi rektor memberi jawaban yang tidak sesuai dengan yang kami inginkan. Kami maunya mediasi. Kami harap Kapolda Sumsel bisa menggiring kasus ini karena ini perbuatan yang tidak benar di dunia pendidikan," tutur Mardhiyah.