Kompak, Ketua Demokrat se-Indonesia Datangi Pengadilan untuk Lawan Moeldoko
- viva.co.id
Jabar – Atas tindakan Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun yang telah mengajukan Peninjuan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung, para Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat se-Indonesia secara serempak mendatangi Pengadilan Negeri di daerah masing-masing.
Wakil Sekjend Partai Demokrat, Andi Timo Pangeran (ATP) mengatakan maksud dari para Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat se-Indonesia itu mendatangi Pengadilan Negeri di masing-masing daerahnya adalah untuk mengantarkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada MA pada Senin, 3 April 2023 kemarin.
“Ini wujud kewaspadaan mereka dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan partai. Setidaknya, sudah 34 Provinsi dan 414 kabupaten/kota yang telah menyambangi Pengadilan setempat, dan ini terus berlanjut hingga akhir minggu ini,” kata Andi di Jakarta, dikutip dari VIVA pada Rabu, 5 April 2023.
Lebih lanjut Andi Timo Pangeran menyampaikan bahwa para ketua DPD dan PDC itu merupakan pemilik suara sah yang mendukung, mengamankan berikut melindungi Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam menghadapi manuver Politik Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun.
Menurut Andi, upaya hukum yang dilakukan Moeldoko dan Jhoni Allen tidak ada kaitannya sama sekali dengan konflik internal Partai yang didirikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
“Moeldoko bukan kader dan tidak memiliki KTA Demokrat. Menkumham juga menolak mengesahkan KLB ilegal yang diprakarsai mereka. Berkali-kali gugatannya ditolak Pengadilan. Inilah yang membuat para kader geram dan semakin militan melawan kedzaliman ini,” ungkapnya.
Adapun, Andi mengungkap surat yang ditujukan untuk Mahkamah Agung ini meliputi pengakuan dan pengesahan negara terhadap kepemimpinan AHY, penolakan oleh PTUN, PTTUN, serta MA atas upaya hukum Moeldoko dan kawan-kawan.
“Pengajuan PK dengan novum yang tidak berlaku secara hukum, karena telah digunakan pada persidangan sebelumnya. Surat ini juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umun Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko dan Doktor Hewan Joni Alan Marbun, masih ingin mengambil alih partainya.
Moeldoko, kata AHY, mengajukan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung. AHY mengatakan, Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023.
"Kali ini mereka mengajukan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung. PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan kasasi MA dengan nomor perkara No. 487 K/TUN/2022 yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022 alasan KSP Moeldoko mengajukan PK adalah karena ia mengklaim telah menemukan 4 Novum atau bukti baru," kata AHY di DPP Demokrat pada Senin, 3 April 2023.
Namun, bukti yang diklaim oleh Moeldoko bukan bukti baru, melainkan keempatnya adalah bukti persidangan di PTUN pada tahub 2021 lalu. Maka dari itu, Partai Demokrat resmi mengajukan memori banding atas PK tersebut.
"Kenyataannya bukti yang diklaim KSP moeldoko itu bukanlah bukti baru keempat maupun itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara nomor 154/G/2021/PTUN-JKT yang telah diputus pada tanggal 23 November 2021," kata AHY.
"Secara resmi hari ini tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut," ujarnya menambahkan.