Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung di Subang Masuk Tahap Penuntutan di PN
Jabar –Kasus Ibu bunuh anak kandung, yang mengegerkan publik telah memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negri (PN) Subang.
Muhamad Rauf, Remaja berumur 13 tahun warga Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang di siksa hingga tewas dan dibuang ke saluran irigasi sungai Bugis, Anjatan-Indramayu oleh Ibu dibantu keluarganya.
Penyiksaan yang dinilai sangat keji oleh tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Subang, akhirnya membuahkan tuntutan yang sangat tinggi kepada para terdakwa.
Mulai dari Nurhaini (40), Ibu kandung korban yang dituntut 19 tahun penjara, Paman korban Suganda (45) dituntut 12 tahun penjara, serta Kakek Korban Warim (70) 14 tahun penjara.
"Kami tuntut para terdakwa dengan maksimal. Hal itu karena aksi keji yang mereka lakukan kepada korban," tegas Kasipidum Kejari Subang Adib Fachri, Selasa ( 26/3).
Bahkan, kata dia, terdapat fakta - fakta baru di persidangan jika para terdakwa sebenarnya sudah lama ingin menyingkirkan korban dari lingkungan rumahnya, sebelum akhirnya pembunuhan itu terjadi.
Seperti diketahui, jasad bocah laki - laki dengan keadaan terikat ditemukan di pinggir Sungai Bugis Anjatan - Indramayu pada 4 Oktober 2023.