Otto Siap Ajukan PK Ulang di Perkara Jessica
- Screenshot berita VivaNews
Langkah dan Upaya Hukum
Dalam rekam pena jabar.viva.co.id, kasus yang menjerat terpidana, Jessica bermula dari penetapan tersangka oleh kepolisian pada akhir Januari 2016. Polisi mendasari penetapan tersangka dengan sejumlah alat bukti dan keterangan para saksi.
Usai pemeriksaan, Jessica resmi nyandang status tersangka dan diajukan ke pengadilan.
Setelah 32 kali persidangan, putusan hakim menyatakan Jessica melakukan pembunuhan berencana tehadap Mirna dengan motif sakit hati karena dinasihati soal asmara.
Tak puas dengan keputusan itu, Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan menempuh upaya hukum hingga kasasi. Tetapi permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Tak menyerah, dia pun menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) lantaran merasa tidak membunuh temannya.