Otto Siap Ajukan PK Ulang di Perkara Jessica
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Kuasa Hukum Jessica Kumala.Wongso, Otto Hasibuan menyatakan siap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ulang dalam membantu kliennya yang telah dinyatakan bersalah dalam kasus 'Kopi Sianida'.
Otto menilai, dalam perkara putusan di kasus Jessica, Majelis Hakim melakukan putusan yang keliru. Untuk itu Ia akan berusaha menempuh upaya hukum kembali dengan melayangkan permohonan pengajuan PK ulang.
Ia meminta berbagai pihak termasuk masyarakat, pemerintah, Mahkamah Agung dan kepolisian untuk mengambil sikap progresif di kasus kopi sianida ini. Sebab, di kasus ini ada kesalahan dalam putusan.
“Masyarakat, pemerintah, Mahkamah Agung, kepolisian, harus berani mengambil suatu sikap secara progesif melihat suatu kasus, apabila suatu kasus sudah inkrah tapi kemudian kita ketahui ada kesalahan di dalam putusan tersebut, maka ini harus kita bongkar,” ujar Otto dalam sebuah tayangan YouTube, dilansir dari VIVA
“Sekarang ini kami sedang proses untuk melakukan persiapan-persiapan untuk membongkar kasus ini,” imbuhnya.
Beberapa sebab yang mendorong Otto melakukan PK ulang ialah berkisar pada kejanggalan tayangan video rekaman CCTV. Ia menduga, bukti CCTV sudah dimanipulasi. Selain itu, Otto pun mendasari alasan autopsi yang dijadikan dasar putusan Majelis Hakim.
"Sekarang kita mau maju ke depan untuk buktikan siapa yang melakukan manipulasi itu,” jelasnya.
Soal mengapa Otto Hasibuan mau membantu Jessica Wongso meskipun tidak di bayar sekalipun, dia mengatakan jika sebagai seorang pengacara yang sudah puluhan tahun, salah satu tugas sebagai advokat juga untuk membuka suatu keadilan.
“Saya kan advokat sudah puluhan tahun, 40 tahun lebih. Saya juga menjadi ketua umum Peradi yang membuat kode etik bersama-sama teman Indonesia yang ada sekarang. Dan memang kita belajar juga sebagai advokat ini bahwa memang bagian daripada perjuangan kita itu adalah acces to justice. Maksudnya kita membuka akses kepada keadilan,” bebernya.
"Termasuk bagi orang-orang yang tidak mampu secara ekonomi, tidak mampu secara sosial, maupun secara politik,” imbuhnya.
Pada kasus Jessica ini, ia meyakini jika kliennya itu tidak bersalah. Hal ini bisa dilihat dari fakta-fakta yang ia temukan. Oleh sebab itu, Jessica, kata dia, adalah orang yang harus dibela.
“Terhadap Jessica ini saya yakini kebetulan dari fakta-fakta yang saya lihat itu dia tidak bersalah. Sehingga saya pikir waktu itu, ini lah yang dibela,” pungkasnya.
Langkah dan Upaya Hukum
Dalam rekam pena jabar.viva.co.id, kasus yang menjerat terpidana, Jessica bermula dari penetapan tersangka oleh kepolisian pada akhir Januari 2016. Polisi mendasari penetapan tersangka dengan sejumlah alat bukti dan keterangan para saksi.
Usai pemeriksaan, Jessica resmi nyandang status tersangka dan diajukan ke pengadilan.
Setelah 32 kali persidangan, putusan hakim menyatakan Jessica melakukan pembunuhan berencana tehadap Mirna dengan motif sakit hati karena dinasihati soal asmara.
Tak puas dengan keputusan itu, Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan menempuh upaya hukum hingga kasasi. Tetapi permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Tak menyerah, dia pun menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) lantaran merasa tidak membunuh temannya.
Tetapi, pada 3 Desember 2018, MA memutuskan untuk menolak permohonan PK, sehingga Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.