Berikut Daftar 24 Titik Parkir Bertarif Disinsentif Berlaku Per Oktober 2023
Selasa, 7 November 2023 - 00:56 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
- Glodok
- Ciracas
- Cibubur
- Pramuka/Burung
- Perumnas Klender
- Pasar Baru
- Johar Baru
- UPB Tanah Abang Blok B
- Tebet Barat
- Pondok Labu
- Senen Blok III
- Sunter Podomoro
- Tomang Barat
- Grogol
- Cengkareng
- UPB Jatinegara
- Kramat Jati
- Rawabening
- Enjo
- Asem Reges
- Santa
- Ciplak
- Klender SS
- Pondok Bambu
Sementara itu, besaran tarif parkir yang diberlakukan ialah Rp. 7.500 per jam bagi R4. Tarif ini termasuk tarif flat bagi kendaraan R4. Adapun untuk R2 belum ditentukan dan diberlakukan.
Ani menyebutkan, penentuan besaran tarif disinsentif itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Ani berharap, dengan penentuan tarif parkir tertinggi, mampu mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik.