Terduga Pelaku Arisan Bodong Terancam Pidana dan DO dari Unisba

Rektor Unisba, Prof. Edi Setiadi
Sumber :
  • Berbagai Sumber

"Untuk sementara yang bersangkutan masalah perdata. Bahwa dari sini berkembang menjadi pidana saya tidak tahu, karena belum ada laporan ke polisi," ungkap Edi Setiadi

Dikatakannya, mahasiswi aktif di fakultas ekonomi dan bisnis itu akan dikeluarkan secara tidak hormat dari Unisba apabila dugaan kasus penipuan tersebut ditarik ke ranah hukum dan terbukti bersalah. 

Kampus Universitas Islam Bandung

Photo :
  • Berbagai Sumber

"Kalau terduga pelaku (JZF) dilaporkan dan diproses kemudian dijadikan tersangka, kami tegaskan kami skorsing untuk memudahkan dia memenuhi proses hukum," kata Edi 

"Kalau sampai dia menjadi terdakwa, akan kami lakukan pemutusan studi sebagai mahasiswa Unisba," imbuhnya. 

Meski demikian, menurut Edi, Unisba masih menerapkan pendekatan kekeluargaan. Ia akan tetap memediasi terduga pelaku dengan korban. Pihak JZF pun sepakati akan bertanggung jawab atas kasus tersebut. 

"Kami sudah mediasi, yang bersangkutan sudah menandatangani perjanjian akan mengembalikan uang yang dipersoalkan," pungkasnya.