Wamendag RI Nyatakan Kripto Bukan Alat Bayar

Ilustrasi Kripto
Sumber :
  • viva.co.id

Meski demikian, Jerry mengaku bahwa dalam mengawal perkembangan kripto di Tanah Air,  Kemendag memiliki sebuah pekerjaan rumah yang harus dilakukan terutama terkait pemahaman masyarakat akan konteks kripto itu sendiri.

Karena, sampai saat ini Jerry pun mengakui bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang salah kaprah, dan beranggapan bahwa kripto itu dapat dijadikan sebagai alat pembayaran sebagaimana mata uang dan bukan hanya sebagai aset digital semata.

"Jadi kripto itu bukanlah mata uang dan bukan alat pembayaran. Karena meskipun kripto merupakan komoditas dan aset digital yang legalitasnya berada di bawah Bappebti dan Kementerian Perdagangan, tapi kripto tidak bisa digunakan untuk alat transaksi atau alat pembayaran," ujarnya.