Ditangkap Karena Provokasi Bentrokan Bitung, Ini Ancaman Hukuman Terhadap Marco Karundeng
- viva.co.id
VIVA Jabar – Tersangka provokator dan ujaran kebencian yang menimbulkan bentrokan di Bitung, Marco Karundeng dan Dhella Rauf kini berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian.
Seorang pelaku perempuan berinisial FR menghasut masyarakat melalui media sosialnya. FR pun ditangkap setelah akun Dhella Rauf juga membuat postingan kontroversial melalui media sosial.
Menurut Humas Polda Sulut, Kompol Iis Kristian, penangkapan tersebut berdasarkan patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Divisi Siber Polda Sulut pada 1 Desember 2023.
Tim unit siber merespons pesan ujaran kebencian dari akun Dhella Rauf di Desa Bitung, Kabupaten Maesa, kata Kapolres Iis Kristian di Polda Sulut, Senin 4 Desember 2023. Jalan Bethesda, Kota Manado.
“Pelaku berhasil kami tangkap, seorang perempuan yang bekerja sebagai ibu rumah tangga,” ujarnya.
Direktur Humas Iis Kristian mengatakan proses penyidikan kasus ini masih berjalan, dan Kompol Iis Kristian menambahkan apabila berkas sudah rampung maka kasus tersebut akan dilimpahkan ke JPU.
"Jika berkasnya sudah siap, kami akan segera serahkan ke Kejaksaan (JPU)." katanya.
Di sisi lain, salah satu anggota laskar Manguni yang juga ditetapkan sebagai tersangka provokasi bentrokan di Bitung, Marco Karundeng akhirnya berhasil dibekuk oleh petugas dari Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan bahwa penangkapan Marco Karundeng ditangani oleh tim siber Polda Kaltim.
Dalam video yang diunggah akun twitter atau X @blackshark_7890 polisi berhasil mendeteksi titik koordinat keberadaan Marco Karundeng.
Tampak Marco Karundeng diringkus anggota tim Siber Polda Kaltim saat bersembunyi di dalam kapal di perairan Kalimantan Timur.
Dalam video yang viral tersebut, Marco terlihat mengenakan kaos berwarna hitam dengan menggendong sebuah ransel. Anggota Laskar Manguni itu terlihat pasrah saat digelandang ke speedboat polisi.
Atas kasus yang menjeratnya, Marco Karundeng terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling maksimal sebesar Rp.1 miliar.
“Bagi orang yang diduga melakukan ujaran kebencian, asal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” kata Kompol Iis Kristian.