Viral, Rebecca Bakar Ijazah Cowoknya, Terancam Hukuman Penjara 2 Tahun
- intipseleb.com
Dilansir dari HukumOnline sebagaimana dikutip intipseleb, pelaku dapat diproses hukum berdasarkan ketentuan dalam KUHP lama yang masih berlaku saat artikel ini ditulis, serta UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku pada tahun 2026 setelah diundangkan selama 3 tahun.
Pasal 406 KUHP berbunyi
1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
2. Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Pasal 521 UU 1/2023 berbunyi:
1. Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.
2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500 ribu, pelaku tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.