Izin Lokasi Kampanye AMIN Dibatalkan di Pasuruan, Tim Hukum Nasional Jatim Ambil Sikap
- Berbagai Sumber
VIVA Jabar – Timnas AMIN Jawa Timur semula berencana akan menggelar Kampanye Akbar di Desa Martopuro, Pasuruan, Jawa Timur pada 9 Februari 2024 mendatang. Namun, izin lokasi yang akan ditempati acara tersebut mendadak dibatalkan secara sepihak oleh Kepala Desa setempat.
Menurut Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Jawa Timur, Andry Ermawan acara kampanye tersebut sebelumnya sudah mengantongi izin penggunaan lapangan dengan nomor surat 028/041/424316.2.05/2024 pada tanggal 29 Januari 2024 tertanda Kepala Desa Martopuro.
Namun, pada tanggal 30 Januari 2024 lalu, pihak AMIN menerima surat pemberitahuan pembatalan sepihak atas penggunaan lokasi yang agendanya akan ditempati kampanye tersebut melalui surat dengan nomor 470/42/424.316.2.05/2024.
"Tentunya perihal pembatalan sepihak dan mendadak ini menjadi tanda tanya serta dugaan adanya kecurangan maupun intimidasi dari pihak tertentu untuk menjadikan pesta demokrasi ini tidak berjalan secara jujur, terbuka, dan adil," kata Andry Ermawan, Sabtu (3/2/2024).
Andry menambahkan bahwa Tim Hukum Nasional AMIN Jawa Timur akan menindaklanjuti ke pihak penyelenggara dan pihak berwajib.
"Kami akan terus berkoordinasi, konsolidasi dan memproses perkara dugaan kecurangan ini sehingga menjadi atensi dari pihak penyelenggara serta pihak berwajib agar seluruh wilayah di Jawa Timur bebas dari kecurangan, pelanggaran hukum, serta hal-hal yang tidak diinginkan selama masa kampanye maupun Pemilu 2024 nantinya, sehingga Pemilu 2024 berjalan jujur dan adil serta paslon AMIN memiliki suara terbanyak di Jawa Timur," harapnya.