Enggan Diajak Rujuk, Mobil dan Rumah Dibakar Mantan Suami
Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:02 WIB
Sumber :
- Screenshot berita VivaNews
Sementara itu, setelah melakukan hal nekat tersebut pelaku IS yang sempat ingin melarikan diri itu akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri ke Polisi. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijatuhi hukuman maksimal 12 Tahun penjara dengan tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 KUHP.