Ketum HmI Badko Jawa Barat Dipecat Diduga Terjerat Pidana
- Istimewa
VIVAJabar - Musyawarah Daerah (Musda) Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) Jawa Barat, yang berlangsung dari 26 April hingga 8 Mei 2024 di Purwakarta, mengungkap berbagai pelanggaran serius yang dilakukan oleh Ketua Umum Badko HmI Jawa Barat periode 2021-2023, Firman Nasution.
Dalam Musda tersebut, terungkap sejumlah isu krusial yang berujung pada keputusan untuk memecat Firman Nasution dari kader Himpunan mahasiswa Islam. Selama masa kepemimpinannya, Firman Nasution diduga melakukan berbagai pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HmI.
Di antara pelanggaran yang paling mencolok adalah reshuffle pengurus yang dilakukan berdasarkan alasan pribadi dan bukan sesuai ketentuan yang berlaku dalam AD/ART. Reshuffle terakhir bahkan dilakukan dengan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketua Demisioner yang sudah tidak memiliki legalitas hukum.
“Yang dapat dianggap sebagai tindakan pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP,” ujar Kader HmI, Luqman Hakim dalam keterangannya, Senin 3 Juni 2024.
Selain itu, Firman tercatat juga menjabat sebagai Ketua Bidang di Pengurus Besar (PB) HmI, meski masih menjabat sebagai Ketua Umum Badko HmI Jawa Barat. Tindakan ini bertentangan dengan prinsip struktural organisasi dan etika, yang melarang seorang pemimpin untuk memegang dua jabatan penting secara bersamaan. Kondisi ini menimbulkan analogi bahwa seorang Gubernur tidak mungkin merangkap sebagai Menteri.
Firman juga tidak hadir dalam Rapat Harian pengurus Badko HmI Jawa Barat selama dua bulan berturut-turut, yang menunjukkan ketidakmampuannya menjalankan tugas dan layak untuk dicopot jabatannya sesuai dengan ketentuan AD/ART. Ketidakhadiran ini juga terlihat dalam pelaksanaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pada Pleno 2, yang menimbulkan kecurigaan mengenai transparansi dan akuntabilitasnya.
Musda ini juga diwarnai oleh berbagai masalah dalam pelaksanaan Pra Musda dan Musda itu sendiri. Fasilitas yang disediakan tidak memadai, kebijakan sepihak diambil oleh Firman, dan terjadi konflik fisik serta verbal selama forum. Bahkan, laporan keuangan yang disajikan tidak menyertakan lampiran nota penggunaan anggaran, yang menimbulkan dugaan penggelapan anggaran oleh Firman.
Puncaknya, mayoritas cabang HmI yang hadir dalam Musda menolak LPJ yang diajukan oleh Firman. Dari total 15 cabang yang hadir, 14 cabang menyepakati pemecatan Firman Nasution sebagai kader HmI. Keputusan ini didasarkan pada pelanggaran AD/ART yang berdampak buruk pada nama baik, kepengurusan, dan perkaderan organisasi.
Musda Badko HmI Jawa Barat kali ini menggarisbawahi pentingnya penegakan aturan dan konstitusi dalam organisasi. Dengan mengutip adagium hukum “Fiat Justitia Ruat Caelum” yang berarti "tegakkan keadilan meskipun langit runtuh", keputusan ini diambil untuk menjaga integritas dan keberlanjutan HmI. Ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa organisasi tetap berpegang pada nilai-nilai yang dipegang teguh selama ini. (******)