Ibu Kartini Ungkap Pegi Setiawan Menderita di Polda Jabar
- Istimewa
Diketahui, Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung mengabulkan gugatan Praperadilan Pegi Setiawan sebagai pemohon dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Hakim memutuskan status tersangka yang dilayangkan Polda Jabar selaku termohon kepada Pegi tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim Eman Sulaeman memutuskan, proses penetapan tersangka kepada Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan nomor S.Tap/90/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum
“Tentang penetapan tersangka kepada Pemohon, secara yuridis tindakan termohon, hakim tak sependapat dengan dalil termohon yang berpendapat untuk menetapkan tersangka hanya dengan bukti permulaan adalah minimal dua alat bukti dan tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu,” tegas Eman di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Senin 8 Juli 2024.
Eman menegaskan, pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan seharusnya dilakukan penyidik mulai dari statusnya sebagai saksi hingga calon tersangka sebagai bentuk hak asasi.
“Harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka karena hal tersebut sudah tegas dan jelas termaktuh dalam putusan Mahkamah Konstitusi sebagai syarat tambahan,” tegas Eman. *