Rumah Sakit Pelni Dilaporkan Atas Dugaan Malpraktik Pada Operasi Usus Buntu
Selain itu kuasa hukum Fariz dan keluarga korban juga membuat aduan kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk turut membantu mengawal perkara ini. “Karena bagaimanapun harapan dari Fariz dan keluarga korban adalah mendapatkan penyelesaian persoalan dugaan malapraktik ini dengan penyelesaian yang seadil-adilnya,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa 6 Agustus 2024.
Kronologi kejadian
1. Pada hari Kamis tanggal 04 April 2019, Fariz (“Suami Korban”) mengantarkan istrinya Kamelia Achmad (“Korban”) datang ke RS PELNI, Rumah Sakit yang beralamat di Jalan Ks. Tubun No. 92 – 94, RT 13 / RW 01, Slipi, Palmerah, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11410, untuk menjalani operasi usus buntu.
2. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 05 April 2019, tim dokter Terlapor RS PELNI melakukan tindakan operasi usus buntu terhadap Kamelia, dan hingga pasca operasi Kamelia telah normal kembali bahkan sempat berbincang dengan keluarga dan temannya yang saat itu membesuk.
3. Bahwa kemudian seorang suster datang ke ruangan Kamelia memberikan suatu obat dan suntikan kepada Kamelia, saat itu juga Kamelia bereaksi menggigil, dan hampir kejang hingga Ibu Kamelia yang saat itu ada di tempat menghampiri suster mengatakan “sus itu anak saya mau kejang”, namun suster mengatakan “enggak kok bu”, dan benar saja Kamelia kemudian menggigil dan kejang-kejang.