Sidang Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Ungkap Fakta Lemahkan Dakwaan Jaksa
- Pixabay
Sedangkan fakta lain yaitu, hasil audit independen Kantor Akuntan Publik Rudi Sanudin atas inisiatif PT PGA menunjukan tidak ada aliran dana ke Irfan Nur Alam dan terdakwa lain Arsan Latif.
“Berdasarkan audit ini, PT. PGA dan Andi Nurmawan menyepakati perdamaian yang dituangkan dalam sebuah Surat Pernyataan Kesepakatan,” ujar kuasa hukum PT PGA, Namina Nani Rosmayati.
Menurutnya, catatan tersebut diduga merupakan upaya pengelabuan Andi Nurmawan yang mencatat aliran dana Rp1,9 miliar kepada Irfan Nur Alam dengan inisial IN.
"Catatan itu adalah kebohongan. Itu akal-akalan Andi Nurmawan saja," ujar Namina.
Tim penasehat hukum menilai kasus ini seharusnya ditangani di ranah perdata karena masuk dalam permasalahan internal perusahaan yang melibatkan pelaksana proyek.