Pegi Setiawan Keluar dari Polda Jabar : Saya Mau Pulang
- Istimewa
VIVAJabar - Polda Jawa Barat akhirnya membebaskan Pegi Setiawan pasca Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung mengabulkan gugatan Pegi Setiawan kepada Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Hakim Tunggal memutuskan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
Pegi keluar dari ruangan di Mapolda Jawa Barat sekitar pukul 21:39 WIB dikawal tim penasehat hukum dan keluarga. Pegi pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantunya.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Joko Widodo, masyarakat dan wartawan yang mengawal kasus ini,” ujar Pegi disela keluar ruangan di Mapolda Jawa Barat, Senin 8 Juli 2024.
“Saya mau pulang,” lanjut Pegi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung mengabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan sebagai pemohon dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Hakim memutuskan status tersangka yang dilayangkan Polda Jabar selaku termohon kepada Pegi tidak sah dan batal demi hukum.
“Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan Praperadilan dari Pemohon dikabulkan,” tegas Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman, Senin 8 Juli 2024.