Sidang Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Ungkap Fakta Lemahkan Dakwaan Jaksa

Ilustrasi sidang
Sumber :
  • Pixabay

Jabar, VIVA – Sidang kasus korupsi Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung disebut mengungkapkan fakta - fakta baru yang dinilai melemahkan dakwaan aliran dana Rp1,9 miliar pada terdakwa Irfan Nur Alam.

Pada sidang yang digelar Senin 14 Oktober 2024 itu Jaksa menghadirkan empat saksi kunci memberatkan yang malah memberi keterangan berlawanan. Yaitu, saksi mengungkapkan bahwa terdakwa Irfan menolak pemberian uang sejumlah Rp1 miliar dari PT. Purna Graha Abadi.

Saat memberi keterangan, terdakwa Andi Nurmawan mengklarifikasi bahwa inisial IN yang disebut dalam catatan yang Jaksa Penuntut Umum sebagai bukti dakwaan bukan inisial Irfan Nur Alam. 

"Irfan lebih dikenal dengan inisial 'INA,' seperti yang terlihat pada nomor kendaraan pribadinya," ujar Andi. 

Bahkan, dugaan tersebut dinilai tidak didasari Forensic Accounting untuk memverifikasi validitas data.

Ilustrasi Hukum

Photo :
  • Pinterest

Sedangkan fakta lain yaitu, hasil audit independen Kantor Akuntan Publik Rudi Sanudin atas inisiatif PT PGA menunjukan tidak ada aliran dana ke Irfan Nur Alam dan terdakwa lain Arsan Latif.

“Berdasarkan audit ini, PT. PGA dan Andi Nurmawan menyepakati perdamaian yang dituangkan dalam sebuah Surat Pernyataan Kesepakatan,” ujar kuasa hukum PT PGA, Namina Nani Rosmayati.

Menurutnya, catatan tersebut diduga merupakan upaya pengelabuan Andi Nurmawan yang mencatat aliran dana Rp1,9 miliar kepada Irfan Nur Alam dengan inisial IN.

"Catatan itu adalah kebohongan. Itu akal-akalan Andi Nurmawan saja," ujar Namina.

Tim penasehat hukum menilai kasus ini seharusnya ditangani di ranah perdata karena masuk dalam permasalahan internal perusahaan yang melibatkan pelaksana proyek.

Ilustrasi Hukum

Photo :
  • Pinterest

Bahkan, pembelaan itu diperkuat dengan perbedaan catatan keuangan yang disebutkan dalam dakwaan Andi Nurmawa. Dalam dakwaan disebut Rp7,5 juta sedangkan yang diterima yaitu Rp4 juta.

Dalam persidangan, terungkap pula bahwa kejaksaan menolak dokumen perdamaian yang diajukan oleh PT. PGA. Dokumen tersebut mencakup hasil audit, mutasi rekening, surat pengakuan hutang, dan kesepakatan damai antara PT. PGA dan Andi Nurmawan. 

Jika diterima, dokumen - dokumen ini bisa membuktikan bahwa perkara tersebut tidak layak dilanjutkan sebagai kasus pidana korupsi.

Maka dengan terungkapnya banyaknya fakta baru yang terungkap, arah kasus ini tampak semakin rumit. *******