Jaksa Angkat Bicara Terkait Fakta Sidang Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Kasie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya
Sumber :
  • Istimewa

Jabar, VIVA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat angkat bicara terkait pemberitaan sidang kasus korupsi Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung dengan terdakwa Irfan Nur Alam.

Kasie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya menjelaskan terkait penyangkalan dari pihak terdakwa terkait aluran dana belum dapat dibuktikan.

“Bahwa dia tidak menerima itu kan tanggapan, bukan dalam koridor pemeriksaan terdakwa,” ujarnya, Rabu 16 Oktober 2024.

“Pemeriksaan itu belum selesai pembuktian dari jaksa karena saksinya baru empat dari puluhan orang yang diperiksa sesuai berkas,” tegas Sricahyawijaya.

Menurutnya, jangan sampai fakta sidang yang masih berproses itu jadi alat penggiring opini menyudutkan berbagai pihak.

“Karena itu belum keseluruhan dari pembuktian, ini baru empat saksi,” katanya.

“Jadi, kami dari jaksa dengan teman penuntut umum agak keberatan dengan pemberitaan,” katanya.

Kasie Penkum juga mengimbau kepada pihak atau penasehat terdakwa jika memiliki bukti pembelaan silahkan ajukan.

Kejati Jabar Terma SPDP Kasus Vina

Photo :
  • Istimewa

“Kalau dikatakan tidak ada aliran dana ini belum beres, hasil audit, bukti rekaman silahkan diajukan saat pemeriksaan terdakwa, tapi saat di pemeriksaan saksi itu tidak bisa,” katanya.

“Ada inisial IN, INA itu baru pembuktian saksi, belum keseluruhan mohon bersabar jangan membuat opini bahwa pemeriksaan sudah selesai karena fakta sidang terungkap itu tidak hanya satu atau dua hari,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang kasus korupsi Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung disebut mengungkapkan fakta baru terkait aliran dana Rp1,9 miliar pada terdakwa Irfan Nur Alam.

Pada sidang yang digelar Senin 14 Oktober 2024 itu Jaksa menghadirkan empat saksi kunci memberatkan yang malah memberi keterangan berlawanan. Yaitu, saksi mengungkapkan bahwa terdakwa Irfan menolak pemberian uang sejumlah Rp1 miliar dari PT. Purna Graha Abadi.

Saat memberi keterangan, terdakwa Andi Nurmawan mengklarifikasi bahwa inisial IN yang disebut dalam catatan yang Jaksa Penuntut Umum sebagai bukti dakwaan bukan inisial Irfan Nur Alam. 

"Irfan lebih dikenal dengan inisial 'INA,' seperti yang terlihat pada nomor kendaraan pribadinya," ujar Andi. 

Sedangkan fakta lain yaitu, hasil audit independen Kantor Akuntan Publik Rudi Sanudin atas inisiatif PT PGA menunjukan tidak ada aliran dana ke Irfan Nur Alam dan terdakwa lain Arsan Latif.

“Berdasarkan audit ini, PT. PGA dan Andi Nurmawan menyepakati perdamaian yang dituangkan dalam sebuah Surat Pernyataan Kesepakatan,” ujar kuasa hukum PT PGA, Namina Nani Rosmayati. *******