Aktivis Anti Korupsi Desak Mardani Maming Segera Dibebaskan
- VIVA
Jabar, VIVA - Kasus korupsi yang menjerat Mardani Maming terus menjadi sorotan yaitu ketika Aktivis pegiat anti korupsi Bambang Harymurti mengajak semua ahli hukum untuk melakukan eksaminasi.
Yaitu, dengan cara mengirimkan surat amicus curae ke Mahkamah Agung atas eksaminasi kasus Mardani Maming. Hal ini disampaikan Bambang disela diskusi dan bedah buku buku eksaminasi kasus Mardani H Maming yang dihadiri para pakar hukum di Yogyakarta.
“Pendapat para ahli hukum terkemuka dan hasil eksaminasi atas putusan perkara Mardani H. Maming yang menyatakan terhadap terdakwa seharusnya dinyatakan bebas,” ujar Bambang dalam keterangannya, Rabu 16 Oktober 2024.
“Atau lepas dari segala tuntutan hukum harus diketahui dan didengar oleh Mahkamah Agung yang berwenang memutus perkara pada Peninjauan Kembali, agar mempunyai dampak hukum,” terangnya.
Mantan Pemimpin Redaksi Majalah ini meminta pihak - pihak yang memahami kasus tersebut segera mengambil sikap terhadap Mahkamah Agung.
"Asas hukum di Indonesia adalah praduga tak bersalah dan beban pembuktian ada di pihak Penuntut Umum," katanya.
“Harusnya para ahli hukum dan eksaminator putusan berani menyusun dan mengirimkan pendapatnya sebagai ahli atau sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Agung,” lanjut Bambang.