Usai Sidang Kode Etik, Kompolnas Apresiasi Pemecatan Teddy Minahasa

Irjen Pol Teddy Minahasa Jalani sidang peredaran narkoba
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Teddy Minahasa dijatuhi sanksi administrasi berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sidang yang dipimpin oleh Kepala Baintelkam Polri, Komjen Wahyu Widada tersebut dilaksanakan pada Selasa, 30 Mei 2023.

Terkait putusan tersebut, Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti mengapresiasi keputusan Komisi Etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu. Poengky juga menyambut baik keputusan tersebut.

“Kami mengapresiasi dan menyambut baik putusan PTDH tersebut,” kata Poengky saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 31 Mei 2023.

Menurut dia, Kompolnas sudah mendorong Divisi Propam Polri untuk segera melaksanakan sidang KKEP terhadap Irjen Teddy Minahasa sejak dijatuhi vonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sebab, Teddy Minahasa terbukti bersalah dalam kasus narkoba.

“Yang bersangkutan diproses pidana hingga ada vonis pengadilan, sudah cukup menjadi dasar dilaksanakannya sidang kode etik. Apa yang dilakukan adalah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” jelas dia.

Selain itu, Poengky mengklaim Kompolnas telah mendorong sanksi etik maksimum terhadap Teddy Minahasa, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sebab menurutnya, apa yang dilakukan Teddy Minahasa sangat berbahaya.

Rekayasa barang bukti kejahatan narkoba yang dilakukan Teddy Minahasa berpotensi membunuh jutaan generasi muda.

“Selain itu, sebagai pejabat tinggi Polri yang pada saat kejadian menjadi Kapolda, maka yang bersangkutan seharusnya menjadi contoh teladan bagi seluruh anggotanya, tetapi ternyata justru contoh buruk yang diberikan,” pungkasnya.