Akan Diumumkan Langsung oleh Jokowi, Ini Nama Calon Gubernur BI yang Beredar

Presiden Jokowi
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Muncul sejumlah nama yang disebut sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI). Presiden Jokowi dikabarkan sudah mengantongi beberapa nama calon Gubernur BI tersebut. Adapun nama-nama tersebut direncanakan akan diputuskan oleh Presiden Jokowi pada Selasa, 21 Februari atau Rabu, 22 Februari 2023.

“Kita putuskan kalau nggak hari ini, ya besok, nama-nama Calon Gubernur BI sudah masuk,” kata Presiden  Jokowi setelah meninjau normalisasi Kali Ciliwung di Jakarta, Selasa.

Menurut kabar yang dirilis tvOnenews pada Selasa, 21 Februari 2023, disebutkan bahwa pergantian Gubernur BI dilakukan karena mengingat Perry Warjiyo yang telah menjabat selama lima tahun akan memasuki masa purna jabatan pada Mei 2023 mendatang.

Nama-nama yang kini telah dikantongi Presiden Jokowi telah melalui tahap uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR sebelum diputuskan untuk disetujui atau tidak.

Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, calon gubernur BI diusulkan dan kemudian diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sejumlah nama calon gubernur bank sentral tersebut yang telah beredar di publik antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, dan petahana Perry Warjiyo.

Namun demikian, Sri Mulyani yang ditemui di kawasan Istana Kepresidenan enggan berkomentar perihal namanya yang santer digadang-gadang akan menjadi Gubernur BI.

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah mengatakan sebaiknya Presiden mengajukan satu nama Calon Gubernur BI ke DPR untuk neninimalisir berbapagai spekulasi serta manuver yang dianggap tidak perlu di tahun politik.

Menurut Said, figur Gubernur BI yang ideal adalah yang memiliki chemistry dengan pemerintah, khususnya kementerian sektor perekonomian dan keuangan, serta otoritas lainnya seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal itu karena kedudukan BI sangat penting sebagai regulator sektor makroprudensial.

"Apalagi setelah pengesahan Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kita membutuhkan banyak aturan pelaksana yang harus segera dibuat. Butuh kerja cepat dan solid diantara Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang di dalamnya ada unsur BI," ujarnya.