Berstatus JC, Kemenkumham Sebut Richard Eliezer Bakal Dapat Remisi Tambahan

Ronny Talapessy dan Bharada E
Sumber :
  • Instagram: ronnytalapessy

VIVA Jabar – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan Bharada Richard Eliezer akan mendapatkan remisi tambahan. 

Hal ini dikarenakan Richard Eliezer berstatus sebagai justice collaborator (JC) kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap mengenai remisi tambahan untuk justice collaborator," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 21 Februari 2023.

Rika mengatakan, pemberian remisi tambahan untuk justice collaborator (JC) tertuang dalam Pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 serta Pasal 37 Permenkumham 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, CMB, PB dan CB bagi seluruh warga binaan.

Dalam pasal 35a ayat 1,2,3 dan 4 disebutkan, remisi bagi justice collaborator adalah jenis remisi tambahan besarannya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan.

Kemudian, dalam Pasal 37 dijelaskan pelaksanaan remisi tambahan diberikan pada saat diberikannya remisi umum.

Rika menjelaskan, Richard Eliezer nantinya akan ditempatkan di ruang tahanan sesuai dengan permintaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Untuk penempatan Eliezer akan kami siapkan sesuai permintaan LPSK," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada Richard Eliezer, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.