Kemenkumham Buka Suara soa Dualisme Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia
- Istimewa
VIVA Jabar – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya buka suara terkait konflik dualisme kepengurusan di tubuh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI).
Konflik kepengurusan PP INI tersebut hingga kini belum juga selesai. Hal itu tidak hanya menghambat jalannya organisasi para notaris tersebut, tapi juga mengganggu pelayanan publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim VIVA Jabar, Kepengurusan INI terpecah menjadi dua kubu, yakni kubu Tri Firdaus Akbarsyah dari hasil Kongres XXIV INI di Provinsi Banten, sedangkan kubu satunya dipimpin Irfan Ardiansyah dari hasil Kongres Luar biasa INI 2023 di Kota Bandung.
Hal tersebut, menjadi awal mula terpecahnya Pimpinan Pusat Ikatan Notaris Indonesia hingga pada saat dilakukan audiensi yang dilakukan beberapa pengwil ke Komisi 3 DPR RI terkait persoalan didalam organisasi INI dan hingga sekarang belum ada titik terang atas perpecahan dua kubu tersebut.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar mengatakan, Kemenkumham telah berupaya maksimal melakukan mediasi pihak-pihak yang berpolemik dengan harapan adanya penyelesaian permasalahan sehingga keutuhan INI sebagai wadah tunggal tetap terjaga.
"Dalam setiap kesempatan, Kemenkumham juga selalu menegaskan agar permasalahan di internal organisasi dapat diselesaikan secara internal Organisasi INI, baik pengurus pusat maupun pengurus di tingkat wilayah," ucap Cahyo dalam jumpa pers di Bandung, Rabu 27 Maret 2024.