Dibawa ke Hotel, Santriwati di Serang Dicabuli Pimpinan Ponpes

Ilustrasi pemerkosaan
Sumber :
  • U-Report

Kasus pencabulan tersebut terbongkar ketika para korban saling bercerita mengenai peristiwa kelam yang di alaminya. Kemudian tokoh masyarakat setempat melintas dan mendengar obrolan mereka.

Tokoh masyarakat yang mengetahui pencabulan tersebut, akhirnya mendampingi para korban untuk menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua korban. Akhirnya, hal tersebut dilaporkan pada pihak kepolisian dan melakukan visum.

“Berdasar dari hasil visum tersebut personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka MJN diamankan di rumah isterinya sekitar pukul 11.00,” ungkap Iptu Dedi.

MJN mengakui perbuatannya karena tidak kuat menahan nafsu birahinya. Adapun modusnya sendiri dengan mengimingi para korban akan dijadikan anak angkat.

“Atas perbuatannya, tersangka MJN dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” tandasnya.