Di PHP-in, Jusuf Hamka Blak-blakan Tagih Utang Pemerintah pada Dirinya
- viva.co.id
VIVA Jabar – Pemilik dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka kini sedang menjadi mumuk pembicaraan publik. Pasalnya Pemerintah tak kunjung membayar hutang terhadap perusahaannya, sehingga ia secara blakblakan menagih utang pemerintah terhadap perusahaannya sebesar Rp. 800 miliar.
Kronologinya adalah pada tahun 1998 Jusuf Hamka mempunyai deposito yang tersimpan di Bank Yakin Makmur (YAMA). Sedangkan pada tahun tersebut perbankan mengalami kesulitan likuiditas bahkan sampai mengalami kebangkrutan.
"Jadi saya kan punya deposito waktu itu ada bank di likuidasi semua, dan semua deposito dijamin Pemerintah. Terus seolah-olah deposito kami enggak dibayarkan, Citra Marga (CMNP), karena pemegang sahamnya ada berafiliasi dengan Bank YAMA," kata Jusuf saat dihubungi VIVA Jabar, dikutip Senin 12 Juni 2023.
Pada tahun 2012 CMNP menggugat pemerintah ke Mahkamah Agung (MA). Dan akhirnya CMNP menang dan diputuskan bahwa Pemerintah harus membayar hutang kepada perusahaannya.
"Terus kami gugat ke pengadilan dan ternyata kami kan perusahaan publik, enggak ada afiliasi. Dimenangkan oleh pengadilan sampai inkrah sampai Mahkamah Agung," jelasnya.
MA memutuskan bahwa Pemerintah harus membayar hutang beserta kewajiban bunganya tiap bulan mulai 1998 sampai 2012 sebesar Rp. 400 miliar
"Sudah dimenangkan Mahkamah Agung sudah sampai Rp 400 miliar tuh jadi harus dibayarkan kewajiban bunga tiap bulan," ujarnya.
Kepala Kemenkeu Biro Hukum, Indra Surya, pernah memanggil Jusuf Hamka dan bernegosiasi untuk meminta diskon atas hutang tersebut.
"Kami dipanggil sama departemen keuangan, di panggil sama Kepala Biro Hukumnya Pak Indra Surya. Yaudah Pemerintah akan bayar dalam dua minggu tapi minta diskon, dari Rp 400 miliar, akhirnya jatuh Rp 170 miliar tahun 2015 atau 2016," jelasnya.
Saat itu, kata Jusuf, Kemenkeu dan dirinya sudah menandatangani berita acara atas pembayaran utang yang disepakati Rp 170 miliar. Namun, hingga 8 tahun lamanya atau hingga 2023 utang itu tak kunjung dibayarkan.
"Sampai 8 tahun enggak dibayar, diem-diem aja di PHP-in doang. Kalau dihitung sekarang tanpa ada diskon Rp 800 miliar," tegasnya.
Bos Jalan Tol ini mengaku sudah beberapa kali mengirimkan surat ke kemenkeu Sri Mulyani Indrawati, tapi hasilnya tetap nihil. Bahkan juga sudah pernah menemuinya.
"Surat kami diabaikan, sampai kami mendadak doorstop sama Bu Menteri, Bu Menteri bilang ya nanti ke Dirjen DJKN. Di Dirjen DJKN enggak dihiraukan, alasannya lagi di verifikasi inilah ono, udah cape lah," ucapnya.
Sri Mulyani akhirnya angkat bicara soal polemik hutang tersebut. Ia menuturkan bahwa belum melihat dan mempelajari utang tersebut.
"Saya belum lihat dan belum pelajari," kata Sri Mulyani usai melakukan Rapat Kerja Komisi XI DPR RI Kamis, 8 Juni 2023.
Sementara itu, ada pernyataan menohok dari Menkopolhukam, Mahfud MD. Dia mengatakan dalam kanal Youtube resmi Menkopolhukam bahwa dia ditugasi Presiden Joko Widodo untuk mengkoordinir pembayaran hutang kepada perusahaan CMNP yang disampaikan di dalam rapat internal tanggal 23 Mei 2023. Mahfud MD juga siap membantu Pak Jusuf Hamka apabila dia memerlukan bantuannya.
"Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan, nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu, misalnya dengan memo-memo atau surat-surat yang diperlukan, kalau Bapak memerlukan itu," kata Mahfud MD dalam keterangan pers yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Kemenko Polhukam RI, dilansir Viva Jabar, Senin 12 Juni 2023.