Anggap Tapera Membebankan Pengusaha dan Pekerja, APINDO Jabar Rilis Surat Pernyataan

Ning Wahyu Astutik
Sumber :
  • Istimewa

VIVA JabarPresiden Joko Widodo telah menyetujui aturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan Tapera itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Aturan Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Apindo Jabar Nilai Pengesahan RUU KIA Berpotensi Menambah Beban di Dunia Usaha

Dengan ditetapkannya aturan tersebut, maka pada tahun 2027 para pekerja akan mendapat potongan gaji sekitar 3% untuk tabungan perumahan layak huni itu.

Besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

Cara Unik Buruh di Karawang Peringati May Day 2024

Namun, pemberlakuan PP tersebut menuai beragam reaksi kritis dari beberapa elemen. Salah satunya dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat.

Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik menilai aturan tersebut memberatkan bagi pengusaha dan pekerja. Ning memandang sebaiknya pemerintah mempertimbangkan ulang penerapan PP tentang Tapera tersebut.

May Day 2024, Ketua Apindo Jabar: Pengusaha dan Buruh Bersatu Menuju Indonesia Emas 2045

Sebab menurutnya, fasilitas perumahan pekerja bisa dioptimalkan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi, sumber pendanaan BPJS Ketenagakerjaan itu sangat tinggi.

"Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali peraturan tersebut karena sebetulnya tidak diperlukan, mengingat fasilitas perumahan pekerja bisa dioptimalkan dari sumber pendanaan BPJS Ketenagakerjaan yang jumlahnya sangat besar namun sedikit pemanfaatannya," ungkap Ning melalui keterangan resminya belum lama ini.

Halaman Selanjutnya
img_title