Polemik Ponpes Al-Zaytun, Ridwan Kamil: Yang Harus Turun Pertama Itu Kemenag

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Demonstrasi ribuan warga yang mengatasnamakan Forum Indramayu Menggugat (FIM) menjadi puncak dari polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan aksi-aksi serupa akan terjadi lagi apabila kontroversi Ponpes yang terletak di kabupaten Indramayu itu terus menjadi-jadi.

Terkait polemik yang terjadi di Ponpes yang berlokasi di wilayah pemerintahannya itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya buka suara. Pria yang akrab dipanggil Kang Emil mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi khusus membahas kontroversi yang terjadi di Ponpes pimpinan Panji Gumilang tersebut.

"Saya akan rapatkan tindakan apa yang akan kami lakukan," kata Ridwan Kamil di kawasan Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Kamis (16/6/2023).

Lebih lanjut, Keng Emil mengatakan bahwa kontroversi yang muncul di Ponpes Al-Zaytun itu masuk wilayah Fiqih yang menjadi kewenangan Majlis Ulama Indonesia (MUI). Karenanya, Kang Emil masih menunggu fatwa dari MUI terkait Ponpes Al-Zaytun itu.

"Jadi wilayah fiqih itu ada di Majelis Ulama Indonesia, jadi kami sedang berkoordinasi, kami menunggu fatwa dari MUI. Kalau fatwanya menyatakan harus ada tindakan secara keagamaan maka pemerintah Jawa Barat akan melakukan sebuah ukuran," jelas Kang Emil.

Sementara untuk tindakan, menurut Kang Emil, yang harus turun tangan pertama kali terkait polemik Ponpes Al-Zaytun itu adalah pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agama. Sebab, pemerintah daerah untuk saat ini hanya bisa melakukan upaya menjaga kondusifitas.

"Karena urusan agama, fiskal, hubungan luar negeri, yustisi, pertahanan, keamanan, itu wilayah pemerintahan pusat. Jadi yang harus turun pertama itu kementerian agama melalui Kanwil Kemenag, sesuai peraturan perundang-undangan. Tapi kondusivitas, menjaga keamanan, demonya tidak merusak, itu urusan pemerintah daerah," tegas Kang Emil.

"Tapi urusan kurikulum, konten dakwah, fiqih, fatwa itu ada di Kemenag. Jadi kami menunggu rekomendasi dari mereka," tandasnya.