Hadir Jadi Saksi di Persidangan, AG Pacar Mario Dandy Sempat Grogi Ditanya Hakim

Anak AG jadi saksi sidang Mario Dandy & Shane Lukas di PN Jaksel
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Alasan Jadi Saksi

Mangatta juga menjelaskan alasan anak AG diminta menjadi saksi dalam persidangan kasus penganiayaan ini. Hal itu agar kasus ini menjadi jelas.

“AG tetap memberikan keterangan untuk membuat terang kasus ini," ucap dia.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.