MA Tugaskan 5 Hakim Agung Tangani Kasasi Ferdy Sambo, Ini Rekam Jejak Para Hakim Artikel ini sudah

ferdi sambo
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Mahkamah Agung (MA) menugaskan lima hakim agung, guna menangani proses kasasi Ferdy Sambo. Dikutip dari website Mahkamah Agung, Kamis, 6 Juli 2023, kelima hakim agung itu adalah Suhadi sebagai ketua majelis, Yohanes Priyana, Suharto, Desnayeti, dan Jupriyadi.

Suhadi diketahui juga merupakan Ketua Muda MA Bidang Pidana. Dia dan Desnayeti dikenal sebagai hakim agung, yang kerap menjatuhkan hukuman mati kepada para terdakwa. Bahkan, keduanya pernah tercatat memvonis mati Zuraida Hanum, yang membunuh Jamaluddin suaminya yang merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain itu, Suhadi dan Desnayeti juga diketahui pernah memvonis mati mantan anggota Brimob, Kusdarmanto, yang terbukti menembak mati tiga pengawal mobil uang pada 2009 di Magelang, Jawa Tengah.

Sementara Desnayeti sendiri diketahui juga pernah menjatuhkan hukuman mati kepada sepasang suami istri, M. Nurhadi dan Sari Murni Asih, yang terbukti membunuh Abdullah Fithri Setiawan (Dufi) dan memasukkan mayatnya ke dalam drum kemudian membuangnya.

Sementara, Suhadi tercatat pernah menjatuhkan hukuman mati di tingkat PK, kepada dukun pengganda uang yang membunuh tiga korbannya, yakni Muslimin (Limin). Hakim agung lainnya, yakni Suharto, diketahui pernah duduk di majelis kasasi kasus Rizieq Syihab.

Belum lama ini, Suharto, Suhadi, dan Jupriyadi bahkan mengubah hukuman bebas bos Indosurya, Henry Surya, menjadi hukuman 18 tahun penjara. Jupriyadi sendiri sebelumnya juga sempat terkenal saat mengadili Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di PN Jakut.

Bahkan, Suharto, Suhadi, dan Jupriyadi juga merupakan tim hakim yang mengadili istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo. Sebagai informasi, formasi majelis hakim agung berisi lima orang ini terbilang jarang diturunkan MA, karena umumnya hanya menugaskan tiga hakim agung.

Penugasan lima hakim agung terakhir pernah dilakukan MA, saat mengadili PK Djoko Tjandra, setelah terungkap bahwa Djoko Tjandra menyuap Jaksa Pinangki hingga Irjen Napoleon Bonaparte.

Majelis PK itu adalah Andi Samsan Nganro, Suhadi, Surya Jaya, Sri Murwahyuni, dan Eddy Army. Diketahui, Ferdy Sambo mengajukan kasasi karena tidak terima dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.