Mengejutkan, Ada Istilah 'Jalur Atas dan Jalur Bawah' Pada Kasus Suap yang Libatkan Sekretaris MA
- Istimewa
VIVA Jabar - Sekertaris Mahkamah Agung atau MA Hasbi Hasan, resmi sudah dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, buntut dari kasus suap di lingkungan MA. KPK menyebut, para tersangka dalam aksinya menggunakan istilah 'jalur atas dan jalur bawah' dalam melakukan suap di lingkungan MA.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, memulai dengan menjelaskan keterlibatan Hasbi Hasan dalam kasus suap yang terjadi di lingkungan MA. Ia menyebutkan, bahwa kasus ini terjadi ketika terdapat sebuah pelaporan terkait dengan pidana dan gugatan perdata di internal kepengurusan koperasi simpan pinjam ID.
Laporan itu dilakukan oleh salah satu Dibitur yakni Heryanto Tanaka (HT) ke Pengadilan Negeri Semarang.
"Agar proses hukum selalu dapat dipantau dan dikawal, HT menunjuk TYP sebagai salah satu kuasa hukumnya untuk menyelesaikan permasalahan hukum dimaksud," kata Firli Bahuri di KPK, Rabu 12 Juli 2023.
Kemudian, Firli menjelaskan bahwa HT merasa kurang puas atas putusan di PN Semarang. Maka dirinya langsung meminta Theodorus Yosep Parera atau TYP untuk mengajukan kasasi ke Jaksa MA. Setelah itu, HT langsung berkomunikasi dengan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY).
HT meminta kepada DTY untuk mengawal TYP yang tengah mengajukan kasasi di MA. "HT yang telah mengenal baik Tersangka DTY kemudian aktif berkomunikasi untuk memastikan bahwa TYP selalu mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung," kata Firli.
Ternyata HT punya kesepakatan dengan Dadan Tri jika ingin terus dikawal kasasinya di MA. Namun, dari situ ada kesepakatan pemberian fee jika ingin kasasinya dikawal. "Ada kesepakatan antara HT dengan DTY, yang berikutnya DTY juga akan turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan 'suntikan dana'," kata dia.
Lebih jauh, HT dan TYP juga punya kesepakatan terkait dengan kasasi yang diajukan ke jaksa MA. Keduanya menyebut ada istilah 'jalur atas dan jalur bawah' sehingga akhirnya melibatkan Sekertaris MA Hasbi Hasan, karena menjadi salah satu orang yang berpengaruh di MA.
"Dari beberapa komunikasi antara HT dan TYP, terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi jaksa dikabulkan menggunakan istilah 'jalur atas dan jalur bawah' yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu diantaranya HH selaku Sekretaris Mahkamah Agung," kata Firli.
Kemudian, dari situlah Hasbi Hasan akhirnya menerima uang sebanyak Rp 3 miliar dari Dadan Tri yang sudah mendapatkan fee dari HT. Hasbi Hasan pun dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.