Aktivis Perempuan Tak Terima Ibu Muda Jambi Disebut Predator Seks
- Kolase tvonenews
Di sisi lain, eksepsi Yunita atas dakwaan persetubuhan dengan tipu muslihat dan kebohongan terhadap anak ditolak oleh majelis hakim. Penasihat hukum Yunita, Alendra mengatakan bahwa salah satu poin eksepsi adalah diskriminasi dan penghakiman atas kliennya hingga ditetapkan menjadi terdakwa.
Alendra menegaskan, Yunita telah melaporkan diri sebagai korban atas dugaan pemerkosaan oleh 8 orang ke Polresta Jambi. Namun, Yunita disebut tidak pernah mendapat pendampingan maupun hak-haknya sebagai korban kekerasan seksual.
"Pelaporan balik yang dilakukan YSA seharusnya tidak menghilangkan haknya sebagai korban untuk mendapatkan pelayanan terpadu sebagaimana dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam UU TPKS, korban mendapatkan hak atas penanganan pelayanan kesehatan, penguatan psikologis, dan akses terhadap dokumen hasil penanganan. Namun, hak-hak YSA tidak terpenuhi baik di pemeriksaan maupun persidangan," terangnya.