Diduga Terima Suap Milyaran, Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
- screenshot berita viva news
VIVA Jabar – Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung (MA), telah tiba di gedung merah putih pada Rabu 12 Juli 2023 sekitar pukul 10.25 WIB untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus suap yang terjadi di lingkungan MA.
Ia datang bersama dengan tim kuasa hukumnya dan terlihat mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam.
Hasbi Hasan pun hanya berucap bahwa dirinya dalam kondisi sehat wal afiat. Ia pun memohon doa ketika dirinya melenggang masuk ke dalam gedung lembaga antirasuah.
"Mohon doanya ya," kata Hasbi Hasan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon," ujar majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin 10 Juli 2023.
Walhasil, Hasbi Hasan secara sah menjadi tersangka dalam kasus suap di lingkup MA.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa Hasbi Hasan telah jadi tersangka kasus suap. Tak hanya Hasbi Hasan, kata Ali, pihak swasta bernama Dadan Tri Yudianto pun ikut jadi tersangka dalam kasus yang sama.
"Benar, KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta (Hasbi Hasan dan Dadan Tri)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 10 Mei 2023.
Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka, setelah KPK berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti. Sehingga dinilai sudah kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Menindak lanjuti adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA," ujar Ali.
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," imbuhnya.