Pasutri Ini Dapat Rp500 Ribu dalam 2 Jam dari Hasil Ngamen Badut, Uangnya Dipakai Nginep di Hotel
- Tangkap layar
Eko mengatakan pasutri tersebut terpaksa membawa kedua putrinya. Keduanya beralasan tidak ada yang menjaga saat mencari nafkah.
"Terkait membawa anak kecil, menurut pengakuannya, karena keduanya harus mencari nafkah dan tidak ada yang menjaga anaknya di rumah. Kedua anaknya masih kecil berjenis kelamin perempuan. Yang pertama usia 5 tahun dan yang paling kecil usia 1 tahun," terangnya.
Dia pun turut menyayangkan hal tersebut. Mereka diduga melakukan pelanggaran karena mengeksploitasi atau memanfaatkan anak dalam aktivitas mengamennya menjadi badut.
"Telah kita tegur dan sampaikan pula bahwa, hal tersebut merupakan aktivitas yang dilarang di dalam Perda Provinsi Kaltim Nomor 6 Tahun 2012 dan Perda Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak," ucap Eko.
"Yang salah satunya isinya menyebutkan adanya larangan memanfaatkan atau mengeksploitasi anak dalam kegiatan ekonomi, seksual maupun lainnya," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, pasutri tersebut bergerak sendiri tanpa diarahkan kelompok tertentu. Hanya saja mereka memang saling mengenal dengan pengamen badut lainnya di Bontang.
Kini pasutri pengamen badut itu beserta anaknya telah dipulangkan kembali ke Samarinda. Mereka dibebaskan dengan syarat menandatangani perjanjian agar tak mengulangi perbuatannya lagi.